Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tangkap Tangan atau Jebakan?"

Kompas.com - 07/07/2011, 04:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan pihak kepolisian bahwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara tertangkap tangan dibantah oleh tim kuasa hukum keduanya. Para anggota tim kuasa hukum tersebut beranggapan, klien mereka adalah korban jebakan polisi.

"Tangkap tangan atau jebakan? Itu jelas jebakan," tegas Victor Dedy Sukma, anggota tim Kuasa Hukum Randy Dian, kepada Kompas.com di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2011).

Bantahan itu didasarkan pada adanya komunikasi selama dua minggu sebelum penangkapan terjadi antara kedua kliennya dan aparat kepolisian.

"Itu berarti sudah ada penyelidikan secara langsung. Komunikasi sebelumnya dengan Dian dan Randy menandakan bahwa penyidik sudah mengarahkan keduanya sebagai target penangkapan," urai Victor.

Atas dasar itu, lanjut Victor, tindakan pihak kepolisian lebih tepat disebut sebagai jebakan. Lagi pula, menurutnya, penyidik seakan-akan sudah mengetahui bahwa delapan iPad yang menjadi barang bukti tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

"Padahal, iPad yang akan dijual itu masih terbungkus rapi, ada segelnya, dan saat penangkapan terjadi itu belum dibuka. Bagaimana penyidik tahu iPad-nya tidak memiliki buku manual bahasa Indonesia?" kata Victor.

Ia menjelaskan, penangkapan itu seharusnya baru bisa dilakukan jika pihak kepolisian sudah memiliki bukti-bukti awal yang memadai.

Sebelumnya, dalam kesempatan jumpa pers di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Didit Wijayanto Wijaya, juga menegaskan hal sama. Ia mengatakan, cara menjebak yang digunakan pihak kepolisian adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Pertanyaan yang menjebak saja dilarang sebagaimana diatur Pasal 166 KUHAP, apalagi menjebak tersangka dengan melakukan penyamaran," tandas Didit.

Menurut dia, penangkapan dengan cara menjebak hanya dapat dilakukan dalam tindak kejahatan khusus.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com