Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Universitas Trisakti Ditunda

Kompas.com - 11/07/2011, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana eksekusi Universitas Trisakti (Usakti), Senin (11/7/2011), kembali ditunda. Belum ada penjelasan mengenai penundaan eksekusi.

"Kami sudah mendapatkan salinan surat pemberitahuan bahwa eksekusi akan diadakan pada hari ini. Tapi, kami tidak dapat konfirmasi soal penundaan," kata Advendi Simangunsong, Juru Bicara Forum Komunikasi Karyawan Usakti kepada Kompas.com di Kampus Usakti Jalan Kyai Tapa No.1, Grogol, Jakarta Barat, Senin ( 11/7/2011 ).

Dalam salinan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertera waktu pelaksanaan pada Senin, 11 Juli 2011 mulai pukul 09.30 WIB. Namun, hingga pukul 15.00, belum ada tanda-tanda eksekusi akan berlangsung.

"Kami dapat informasi dari sumber terpercaya, eksekusi ditunda karena bertepatan dengan sertijab (serah terima jabatan) di Polda (Metro Jaya)," ungkap Advendi.

Sertijab dimaksud adalah pergantian Kepala Polda Metro Jaya. Pihak Polda sendiri diharapkan turut ikut mengamankan jalannya eksekusi.

Sementara itu, situasi perkuliahan di Kampus Usakti Grogol terlihat berjalan seperti biasa. Gerbang masuk kampus Usakti dijaga oleh para petugas keamanan. Mereka juga tampak membagikan buku bersampul biru kepada semua orang yang memasuki area kampus. Buku tersebut berisi publikasi resmi media massa tentang kelembagaan Usakti.

Eksekusi yang dijadwalkan pada hari ini merupakan rencana kedua. Pada bulan Mei lalu, pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani dua kuasa hukum Yayasan Trisakti sempat mendatangi Usakti untuk melaksanakan eksekusi atas sembilan tokoh rektorat dan senat Usakti sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Majelis kasasi yang dipimpin Zaharuddin Utama pada 10 Januari 2011 dalam amar putusannya telah memenangkan pihak yayasan dan meminta pihak tergugat untuk mengundurkan diri dari kampus pahlawan reformasi tersebut. Putusan MA ini menjadi landasan hukum eksekusi.

Namun, karena putusan tak diindahkan pihak tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat selaku pelaksana eksekusi ditemani kuasa hukum yayasan sedianya akan melaksanakan proses eksekusi pada 19 Mei 2011 . Eksekusi tersebut tidak terlaksana karena mendapat hadangan para mahasiswa dan karyawan Usakti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com