Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Manual Bahasa Indonesia Wajib Ada

Kompas.com - 13/07/2011, 11:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda sidang kasus Dian dan Randy, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi yang digelar Selasa (12/7/2011) adalah mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan Aman Sinaga, seorang konsultan pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian dan Perdagangan. Aman menjelaskan dalam keterangannya, iPad tidak akan jadi masalah jika digunakan untuk kepentingan pribadi, meski tidak ada buku manual berbahasa Indonesia.

"Kalau beli di luar negeri tapi untuk kepentingan pribadi, tidak akan masalah. Namun kalau untuk keperluan pelaku usaha, maka buku manual bahasa Indonesia itu wajib disertakan," jelas Aman saat memberi keterangan kepada majelis hakim yang diketuai Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2011).

Aman mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah orang per orang atau badan usaha.

"Dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, orang per orang atau badan usaha itu disebut pelaku usaha," jelasnya.

Kemudian, salah seorang kuasa hukum terdakwa Didit Widjayanto bertanya pada Aman tentang pasal yang menjelaskan bahwa orang per orang bisa menjadi pelaku usaha.

"Ada, Pasal 20 Ayat (1) UU No. 8 tahun 1999," jawab Aman.

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com