Jakarta, Kompas
Senin lalu, sebuah bom meledak di Pondok Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khattab dan pengurus pondok bernama Suryanto Abdullah alias Adnan Firdaus tewas. Polisi kemudian dalam penyidikannya menemukan 13 bom molotov, sejumlah senjata tajam, dan buku-buku tentang agama (Kompas, 14/7/2011).
Abrory, buronan polisi dalam kasus ledakan di ponpes yang dia pimpin itu, ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Khananga, Kecamatan Bolo, Bima.
Berdasarkan keterangan petugas kepolisian, penyisiran di lokasi penangkapan itu berlangsung sejak pagi. Saat tertangkap, Abrory tidak memberikan perlawanan. Ia segera dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kabupaten Bima dan langsung diberangkatkan ke Mataram dengan helikopter dari Bandara Sultan Salahuddin, Bima.
Abrory menjadi buronan setelah peristiwa ledakan bom yang menewaskan salah seorang pengurus ponpes, Adnan Firdaus, Senin. Di lokasi itu, polisi menemukan 26 bom molotov, 20 pucuk pedang, dan 150 anak panah. Sebuah dokumen penyerangan ke sebuah kantor polisi juga ditemukan.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. ”Ustaz Abrory sudah tertangkap,” katanya.
Abrory ditangkap di kediaman orangtuanya di Desa Khananga, sekitar pukul 12.30, oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Aparat kepolisian, Jumat petang, masih memeriksa Abrory dan tempat penangkapan Abrory.
Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Petrus Golose mengatakan, Abrory diduga berhubungan dengan tersangka kasus terorisme, Hari Kuncoro, untuk mempersiapkan penyerangan terhadap polisi.
Selain itu, Abrory juga diduga terkait dengan dugaan kasus pembunuhan terhadap anggota kepolisian di Bima. ”Tersangka yang membunuh anggota kepolisian di Bima diduga diberi tausiah oleh Abrory,” katanya.
Hari Kuncoro adalah tersangka dalam dugaan kasus terorisme yang ditangkap di Pekalongan. Dia diduga terlibat dalam memfasilitasi pelarian atau mobilitas Umar Patek dan Dulmatin, tersangka kasus terorisme yang sudah tertembak, ke Filipina selatan melalui jalur Nunukan, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein mengatakan, meski polisi belum memastikan aktivitas di ponpes itu terkait dengan terorisme, masyarakat diminta menilai sesuai dengan barang bukti yang dapat disita tersebut.
Polisi juga menetapkan dua tersangka dari tujuh orang yang diamankan, yaitu RH (22) dan S (38). Kedua tersangka itu terkait dengan kepemilikan senjata tajam saat mengantarkan jenazah Adnan Firdaus.