Kepada wartawan di lokasi, tersangka utama, SH (49), mengaku membeli 250.000 butir ekstasi yang dikemas dalam 50 kantong plastik dari Belanda.
Barang haram itu ia sembunyikan di dalam dua mesin pengaduk besar.
Keterangan Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen (Pol) Benny Joshua Mamoto, BNN sudah mengintai kegiatan SH selama dua bulan. Malam itu juga (Jumat) keenam tersangka kemudian ditangkap.
”Ekstasi yang dibeli dari Belanda itu transit dulu ke Batam. Dari Batam, ekstasi disembunyikan di dua mesin pengaduk dan dikirim lewat kapal ke Jakarta,” tutur Benny, Minggu (17/7).
Dua pembeli dan pengedar berinisial W dan C juga ditangkap di rumah kontrakan mereka di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
SH mengaku baru dua hari mengontrak. ”Rumah kontrakan digunakan sebagai gudang dan distribusi,” jelas Benny.
Saat rumah SH digeledah, di kamar lantai dua juga ditemukan bong atau alat mengonsumsi sabu. SH akhirnya mengaku, ia berani kabur dan berlari kencang saat ditangkap karena masih dalam pengaruh sabu.
”Saat kami menangkap W dan C di Kemayoran, petugas juga mendapati keduanya dalam pengaruh sabu. Keduanya mengaku, selain mengonsumsi sabu, mereka juga menjual sabu,” papar Benny.
Kini, petugas BNN sudah menyebar ke Batam untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.