Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mohon, Jangan Ada Lagi Korban...

Kompas.com - 21/07/2011, 01:48 WIB

Hingga akhir pekan lalu, empat titik pembongkaran jalan berupa pengelupasan beton itu ditinggalkan lebih dari sepekan. Selama ditinggalkan, bongkaran tersebut hanya ditutupi palang besi dan kayu, tanpa dilengkapi rambu memadai. Baru Senin lalu keempat titik pembongkaran jalan yang masing-masing selebar 2 meter dengan panjang hampir 50 meter itu dicor lagi.

Menurut keterangan Sulistiono dari Satuan Kerja Bina Marga Metropolitan Jakarta I, pengecoran jalan tersebut tertunda karena menunggu pencairan dana untuk termin selanjutnya. Untuk mencegah terjadi kecelakaan serupa, Sulistiono mengatakan telah meminta PT Gariand Niagatama, rekanan Bina Marga yang melaksanakan perbaikan, segera menyiapkan bahan cor beton setiap kali membongkar jalan.

”Jadi, mulai sekarang tak boleh lagi membongkar jalan kalau belum disiapkan bahan cornya. Begitu dibongkar, harus langsung dicor,” katanya.

Menurut Sulistiono, masih ada beberapa titik lagi di Jalan Cacing yang harus dibongkar dan diperbaiki hingga Desember mendatang dengan total biaya Rp 11,1 miliar. Kerusakan itu umumnya berupa beton jalan yang pecah dan berlubang karena setiap hari jalan tersebut dipadati truk-truk kontainer bertonase lebih dari 20 ton dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Santunan Rp 50 juta

Hasanah dan Haerudin hingga saat ini masih dirundung duka. Ketika Jasa Raharja memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta atas kematian kedua anaknya, dengan hati galau, Haerudin pun menerima uang santunan itu.

”Sungguh hati saya ini hancur. Anak saya tentu jauh lebih bernilai dibandingkan Rp 50 juta itu. Tetapi, adik saya meminta saya menerimanya,” katanya.

Sejak mengalami tragedi itu, Haerudin belum mampu bekerja karena kaki kanannya masih terluka. Ia juga masih trauma. Hasanah juga hanya mengisi hari-harinya dengan menangis setiap kali mengingat musibah yang menimpa keluarganya.

Menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Edy Halomoan Gurning, ada peluang bagi warga untuk menggugat pemerintah apabila kecelakaan disebabkan oleh jalan rusak dan perbaikan jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya memberi peluang itu. ”Hal ini belum diketahui warga secara luas karena minimnya sosialisasi,” katanya.

Namun, pengamat publik dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, pesimistis gugatan warga bisa membuahkan hasil. ”Selama ini belum ada bukti warga sipil menang atas gugatan hukumnya kepada pemerintah,” katanya.

Dalam benak Hasanah dan Haerudin pun tak terlintas untuk menggugat pemerintah. ”Kami hanya berharap kerusakan di Jalan Cacing itu bisa segera diperbaiki supaya tidak ada lagi korban jatuh. Cukup kami yang menjadi korban,” kata Hasanah.

Harapan Hasanah tentu juga harapan kita semua. Jaminan pemerintah merupakan kunci utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com