Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Parkir "Off-street" Didenda

Kompas.com - 21/07/2011, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggar parkir off-street di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, mulai dikenai sanksi denda.

Kebijakan larangan parkir di tepi Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk ini sudah berlangsung sejak 20 Juni 2011. Namun, penindakan terhadap para pelanggar kebijakan ini baru dilakukan sebulan setelah penerapan, yakni Rabu (20/7/2011).

"Sebenarnya sejak penerapan parkir off street bulan lalu juga sudah dilakukan peringatan dan penilangan terhadap pelanggar, tetapi memang tidak dikenai biaya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kamis (21/7/2011), di Jakarta.

Menurut Pristono, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, setiap hari ada empat hingga lima mobil yang ditindak karena melanggar kebijakan parkir off-street di kedua ruas jalan itu. Kali ini Dishub DKI Jakarta tidak hanya memperingatkan para pelanggar, tetapi juga menjatuhkan denda sesuai dengan pelanggarannya.

Pristono menjelaskan, denda yang dikenakan terhadap pelanggar larangan parkir off-street ini beragam. Jika saat ditilang pengendara ada di sekitar kendaraan, maka hanya dikenai denda tilang.

"Biasanya petugas akan menunggu hingga 15 menit. Jika pemilik kendaraan tidak datang juga, maka akan kami derek. Selain bayar denda tilang, pemilik juga harus membayar retribusi derek," kata Pristono.

Retribusi derek ini dihitung berdasarkan jarak tempuh per kilometer. Jika mobil yang diderek itu dibiarkan hingga menginap, maka pemilik kendaraan tersebut membayar lagi biaya inap mobil yang diderek sebesar Rp 10.000 per hari. "Tapi kami akan segera membuat perda mengenai denda yang besarnya Rp 500.000 sampai Rp 1 juta," ujar Pristono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com