Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUD Garut Layani Lagi Pasien Jamkesda

Kompas.com - 25/07/2011, 07:19 WIB

GARUT, KOMPAS.com - Pasien pengguna kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Garut kembali bisa dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Garut, mulai Senin (25/7/2011). Hal itu dinyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Iman Alirahman.

"Rumah sakit akan kembali melaksanakan kewajiban melayani pasien Jamkesda mulai Senin tanggal 25 Juli 2011 (hari ini, red)," kata Iman Alirahman saat jumpa pers setelah menggelar rapat pembahasan Jamkesda di Aula Pemkab Garut, Sabtu (23/7/2011).

Menurut Iman, pelayanan kesehatan terhadap pasien Jamkesda kembali diberikan setelah Bupati Garut, Aceng HM Fikri, mengeluarkan aturan resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun, lanjut Iman, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ada ketentuan khusus yang diatur dalam Perbup tersebut sehingga biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan kesehatan pasien miskin program Jamkesda tidak terlalu besar.

Dalam Perbup disebutkan, pasien Jamkesda dianjurkan untuk berobat di Puskesmas terlebih dahulu apabila memang sakit yang dideritanya masih bisa ditangani oleh Puskesmas."Jika penyakitnya cukup berat maka dapat dirujuk ke RSUD," kata Iman.

"Hal itu untuk menghindari pembengkakan biaya pelayanan sebagaimana yang tercantum dalam Perbup. Atas dasar itu pemerintah memberikan kembali pelayanan kepada pasien Jamkesda," jelasnya.

Saat disinggung tentang pembayaran tunggakan Jamkesda Pemkab Garut kepada RSUD Garut senilai Rp 21 miliar, Iman enggan menjelaskannya."Yang jelas dengan diberlakukannya kembali Jamkesda ini agar pasien miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Garut," ujar Iman.

Perbup ini akan disosialisasikan ke semua camat untuk meneruskannya ke warga masing-masing. "Tetap kami ingatkan, untuk mendapatkan layanan Jamkesda, pasien tetap harus membawa SKTM. Kami akan segera sampaikan masalah dibukanya lagi Jamkesda ini kepada para camat," kata Iman.

Ditemui terpisah, Direktur RSUD dr Slamet Garut, Maskut Farid, mengatakan pemberlakukan pelayanan Jamkesda di SRUD Garut kali ini disertai beberapa aturan atau ketentuan khusus. "Salah satunya yaitu adanya ketentuan batasan biaya bagi pasien miskin untuk mendapatkan pelayanan Jamkesda," kata Maskut.

Batasan pelayanan Jamkesda tersebut, kata Maskut, belum dapat ditentukan besarannya, karena menunggu hasil putusan yang tertuang dalam Perbup. "Ada mekanisme di Perbup, intinya penyakit tertentu akan dilayani dan juga ada batasan biaya. Maksimalnya berapa sisanya pasien harus bayar berapa" jelas Maskut.

Diberitakan sebelumnya, RSUD Garut secara mendadak menghentikan pelayanan kesehatan terhadap pasien Jamkesda sejak 15 Juli lalu karena RSUD Garut tidak memiliki dana operasional akibat Pemkab Garut menunggak utang pelayanan Jamkesda sebesar Rp 21 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com