Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Kompas.com - 01/08/2011, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi, sabu dan prekursor narkotika beserta bahan baku lainnya di kantor BNN, Senin (1/8/2011).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: sebanyak 310,61 gram sabu, 249.714 butir ekstasi dengan berat 70.804,1 gram, benda padat kehitaman mengandung methamfetamine sebanyak 1.958,7 gram, serbuk (merah, putih, cokelat kehitaman, cokelat bata) sebanyak 17.103 gram, 2 liter cairan acetone dan tiga liter cairan toluene.

Dalam acara pemusnahan barang bukti itu, turut dihadirkan sembilan tersangka yang ditangkap dengan berbagai kasus yang berbeda yang diungkap dalam dua bulan terakhir. Misalnya kasus ekstasi yang di Sentul, kasus sabu di Kampung Ambon, Cengkareng, kasus prekusor, dan kasus kurir narkoba jaringan Bali.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang akan dimusnahkan, ada beberapa yang disisihkan untuk kepentingan lab atau pembuktian perkara. Sabu 31 gram, ekstasi 572,5 butir dan seterusnya," kata Benny Joshua Mamoto, Direktur Pemberantasan Narkotika Alami.

Sejumlah barang bukti yang ada memang tidak seluruhnya dimusnahkan, masih disisihkan beberapa untuk keperluan laboratorium, pembuktian perkara, pendidikan dan pelatihan, serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemusnahan barang bukti tersebut memang merupakan implementasi dari amanat Pasal 75 huruf k, Pasal 91 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti Tindak Pidana Narkotika harus dimusnahkan setelah mendapat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

"Bisnis anda merusak, dan membunuh generasi muda, membunuh anak cucu kita," ujar Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com