JAKARTA, KOMPAS.com — Penataan dan pembangunan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi penuh ketidaksinkronan. Selama ini, pembangunan kawasan memang masih amat bergantung pada pihak swasta. Sementara pemerintah belum tegas menerapkan aturan mengenai tata ruang wilayah.
Hasil penelitian Jurusan Perencanaan Kota dan Real Estat Universitas Tarumanagara 2011 menunjukkan, 28 kota baru di Area Metropolitan Jakarta atau Jabodetabek dikuasai lima pengembang besar. Kelima pengembang tersebut adalah Bakrieland Development, Sinarmas Land, Jaya Real Property (Pembangunan Jaya), Lippo Group, dan Ciputra Group.
"Penelitian ini memang masih berjalan. Soal luas area lahan yang dikuasai pengembang sudah pasti, tetapi tingkat hunian di setiap proyek kota baru masih harus digali lagi," kata Kepala Jurusan Perencanaan Kota dan Real Estat Universitas Tarumanagara Suryono Herlambang, Senin (1/8/2011). Lahan yang dikuasai pengembang juga tidak terkumpul di satu kota tertentu saja.
Besarnya penguasaan lahan oleh swasta yang mencapai ratusan hingga puluhan ribu hektar itu, menurut arsitek lanskap Nirwono Joga dan pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, membuat pengembang berkuasa penuh atas pembangunan di atas lahannya.
Akibatnya, kata Nirwono, ketika dicermati, pembangunan superblok, kompleks apartemen dan pusat perbelanjaan, hingga kota-kota baru di luar dan di dalam Jakarta banyak yang hanya mengakomodasi kebutuhan masyarakat kelas atas. Masalah lingkungan yang ditimbulkan akibat kesalahan penggunaan lahan pun dibiarkan.(NEL/NDY/GAL/MDN/BIL/PIN)
Baca selengkapnya di halaman utama Kompas edisi cetak, Selasa (2/8/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.