JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dinilai tidak melanggar kode etik seperti laporan Serikat Pengacara Rakyat kepada Badan Kehormatan. Marzuki memiliki hak konstitusional untuk menyatakan pendapat.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir saat dihubungi, Selasa (2/8/2011). Politikus Partai Golkar itu tidak sependapat dengan wacana pembubaran KPK yang dilontarkan Marzuki. Tetapi secara pribadi Nudirman menganggap pernyataan itu tidak melanggar kode etik.
"Anggota BK itu kan ada 11, saya pribadi beranggapan tak ada pelanggaran kode etik di situ. Saya tidak tahu anggapan 10 anggota BK lainnya," ujarnya.
Meski demikian, BK akan tetap menindaklanjuti laporan Serikat Pengacara Rakyat yang menuduh Marzuki melakukan pelanggaran kode etik.
Menurut Nudirman, BK akan menggelar rapat pleno setelah masa persidangan I tahun sidang 2011-2012 dibuka pada 16 Agustus mendatang. Pleno akan memutuskan, apakah laporan itu akan dilanjutkan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.