Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

250.000 KTP Ganda Tersebar di Jakarta

Kompas.com - 03/08/2011, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Adanya KTP elektronik atau e-KTP bertujuan untuk mengantisipasi bermunculannya KTP ganda. Saat ini, setidaknya sebanyak 250.000 KTP ganda tersebar di wilayah Jakarta.

"E-KTP ini terjamin aman dan tidak bisa dikloning sehingga tidak bisa digandakan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, di Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Selain itu, pada e-KTP ini terdapat single number identification atau nomor induk kependudukan tunggal yang membuat KTP tersebut tidak dapat digandakan. Selain itu, akan dilakukan pendataan ulang warga tiap RT sehingga dapat diketahui warga yang sudah tidak tinggal lagi di RT tersebut.

"Contohnya saja seseorang yang dulu tinggal di Jakarta dan punya KTP Jakarta sudah pindah ke Depok. Kemudian ia buat KTP Depok juga," ungkap Purba.

Sementara itu, Anggota DPD  daerah pemilihan DKI Jakarta, Djan Faridz, mengatakan, 250.000 KTP ganda ini hanya yang tercatat saja. Jika  ditelusuri lebih jauh, menurut dia, angkanya pasti jauh lebih tinggi.

"Masalah seperti ini sudah muncul sejak empat tahun yang lalu. Lebih tepatnya saat Pemilukada 2007 lalu. Sudah empat tahun tapi masih tidak ada penyelesaiannya," tutur Djan.

Ia juga menuturkan bahwa maraknya KTP ganda itu dapat memengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.

"Bagaimana bisa mengambil kebijakan jika penduduk yang tinggal di wilayahnya saja tidak jelas," tutur Djan.

Ia yakin, e-KTP dapat menjadi solusi menghilangkan KTP ganda. Kendati demikian, ia pesimistis dengan target 100 hari kerja untuk tiap kelurahan menyelesaikan pembuatan e-KTP ini.

"Coba saja hitung-hitungan, dengan asumsi 267 kelurahan dan 7,3 juta penduduk wajib KTP. Nantinya satu kelurahan per hari harus melayani 350 penduduk. Sesuai enggak dengan jam kerja kelurahannya?" ujar Djan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com