Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Revisi UU Kelola Sampah

Kompas.com - 05/08/2011, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) keberatan jika diwajibkan mengelola sampah dari hasil produk mereka.  Oleh karena itu, GIATPI minta agar pemerintah mengatur kembali Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.  

"Kami keberatan jika pasal dalam UU pengelolaan sampah tentang kewajiban bagi produsen untuk mengolah sampah yang dihasilkan jadi diterapkan," kata Ketua umum GIATPI Totok Wibowo, Jumat (5/8/2011), di Jakarta.

Menurut Totok, pemerintah seharusnya memfasilitasi pengadaan peralatan daur ulang kemasan yang sudah menjadi sampah. Apalagi, produsen plastik lembaran, tidak termasuk produsen minuman kemasan, sudah membayar pajak sampai Rp 1,2 triliun per tahun.

Proses daur ulang itu tidak dapat diserahkan kepada produsen karena tidak semua produsen memiliki kemampuan untuk mengumpulkan semua produknya yang sudah menjadi sampah, yang tersebar di berbagai kota. Jika tidak mampu mengumpulkan semua produk yang sudah menjadi sampah, ongkos daur ulang akan membengkak, karena tidak memenuhi skala ekonomi.

Kondisi itu akan berdampak pada kenaikan harga plastik di Indonesia. Pada gilirannya, kenaikan harga jual plastik akan mendorong inflasi dan menyebabkan produk Indonesia kalah dari produk impor.

Totok mengatakan, pasal 14, 15, dan 16  menjadi pokok keberatan produsen. Pada pasal 14 disebutkan, seluruh produsen (consumer good, makanan & minuman, peralatan rumah tangga, karung, kemasan, susu dan berbagai produk lainnya) diwajibkan untuk mengelola sampah produknya.

Pada pasal 15, apabila tidak mampu, maka akan ditunjuk Badan Pengelola yang mendapat sertifikasi dari Kemenneg Lingkungan Hidup untuk selanjutnya mengelola sampah tersebut.

Pada pasal 16 menyebutkan, apabila peraturan tidak ditaati, maka produsen akan dikenakan sanksi pidana dan denda. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com