Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan Malam Terus Diawasi

Kompas.com - 09/08/2011, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan penutupan tempat hiburan malam saat Ramadhan, pengawasan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman, hingga saat ini tempat-tempat tersebut relatif taat.

"Relatif taat mereka. Kalau memang masih ada yang bandel, kami tidak segan-segan untuk mencabut izinnya," kata Arie ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2011).

Ia pun menjelaskan bahwa pemberlakuan jam operasi ini sudah memasuki tahun ke-7. Jadi seharusnya para pengelola tempat hiburan malam ini sudah paham dan jika nekat melanggar maka sanksi terberat pun akan diberikan.

"Untuk griya pijat memang harus tutup. Jika ada yang buka ya kami tindak. Tapi kami sudah periksa ke lokasi bersama Satpol PP, tidak ada yang buka," ungkap Arie.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan dengan isu-isu yang kerap disebar melalui SMS, BBM ataupun jejaring sosial. Isu-isu yang menyebar itu mampu berdampak negatif.

"Sekarang ini, Indonesia sedang rame hoax,lewat sms lewat bbm. Isinya macam-macam tapi ya diliat dan dicek dulu, benar atau tidak. Hoax semacam itu dapat memancing kelompok tertentu untuk melakukan hal yang tidak diinginkan," jelas Arie.

Jika memang ada diskotek atau bar yang buka maka itu dikarenakan jadi satu dengan hotel. Semua yang ada, ujarnya, harus berpegang pada peraturan yang ada. Sementara untuk tempat karaoke tetap boleh beroperasi pada jam yang telah diatur.

Mengenai pengaturan waktu operasi tempat hiburan malam ini jelas diatur melalui Perda. Hal ini membedakan Jakarta dengan daerah lain yang juga menerapkan pemberlakuan jam operasi tempat hiburan malam.

"Daerah lain, hanya berdasarkan SK bupati atau SK gubernur saja. Jakarta tampaknya satu-satunya yang pake perda," ujar Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com