JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengingatkan agar keberadaan mobil dinas tidak disalahgunakan untuk mudik Lebaran mengingat itu merupakan kendaraan fasilitas negara. Fungsi dari mobil dinas, tegasnya, untuk tugas dan ditujukan untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani kepentingan pribadi.
"Dari dulu sudah begitu peraturannya. Tidak ada mobil dinas boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan operasional, tugas dan pelayanan kepada masyarakat," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/8/2011).
Mobil dinas ini tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik juga lantaran pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI setiap tahunnya. "Uang yang dikelola dalam APBD itu kan, uang rakyat Jakarta. Jadi penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat Jakarta," tutur Foke.
Pelarangan ini berlaku kepada seluruh PNS DKI dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga provinsi. "Larangan tersebut juga berlaku untuk saya. Aturan ini untuk semuanya. Pimpinan harus menjadi panutan yang bagi stafnya," ungkapnya.
Ia menegaskan jika ada PNS DKI yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.