JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ciangir, Tangerang, Banten, batal dijadikan tempat pembuangan akhir sampah Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah Ciangir menjadi perumahan.
"Sekarang di sekitar lahan itu juga sudah dikelilingi oleh perumahan. Jika Jakarta tetap menjadikan TPA, selain melanggar tata ruang, juga akan mengganggu warga sekitar," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Rabu (10/8/2011).
Pemerintah Kabupaten Tangerang sebenarnya sudah menawarkan untuk ruislag, tetapi Pemprov DKI belum memutuskannya. Untuk pengolahan sampahnya sendiri, DKI Jakarta sedang membangun tiga lokasi pengolahan sampah terpadu dengan sistem 3R, yakni reuse, reduce, and recycle
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.