Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Haramkan, Makelar Receh Bergeming

Kompas.com - 10/08/2011, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya jasa penukaran uang receh menjelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H, mengundang kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Minggu (7/8/2011).

MUI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru.

Lebih jauh MUI memberi fatwa haram atas jasa penukaran uang receh ini. Alasannya, hal ini mengandung unsur riba, karena konsumen tidak mendapat jumlah uang sebesar yang mereka dapat.

Biarpun telah mendapat fatwa haram dari MUI, kegiatan jasa penukaran uang receh di Terminal Pulogadung tetap jalan terus.

Kegiatan jasa penukaran uang receh itu telah berlangsung dari minggu pertama Ramadhan dan masih akan berlangsung hingga H-3 hari raya Idul Fitri.

Menurut seorang wanita makelar uang receh berinisial A (50) kepada Kompas.com,  Senin (8/8/2011) mengatakan, usahanya itu hanya cara untuk bertahan hidup. Saat menjelang Idul Fitri pasti banyak orang membutuhkan jasa mereka.

"Orang-orang tiap Lebaran pasti butuh receh untuk dibagikan, maka saya tetap berdagang," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com