Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, PSK di Bali Diimbau "Libur"

Kompas.com - 12/08/2011, 15:37 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Terjaringnya 12 PSK dalam razia yang dilakukan aparat Polda Bali selama seminggu terakhir membuat hakim Pengadilan Negeri Denpasar gusar. Pasalnya, mereka yang rata-rata berasal dari Jawa Timur ini masih saja berkegiatan pada bulan Ramadhan.

"Bulan puasa ini tetap kerja, Pak," tutur salah seorang PSK berinisial MT saat menjalani persidangan. Pengakuan yang sama juga keluar dari mulut para PSK lain yang masih berusia 20 tahun-an ini.

"Berhenti dulu ya, ini bulan puasa," pinta Hakim Gunawan Tri Budianto yang memimpin sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini.

Mendengar imbauan hakim Gunawan, ke-12 PSK yang biasa berada di lokalisasi Tambaksari, Denpasar, ini hanya cengar-cengir.

Dalam persidangan, salah seorang PSK lainnya berinisial Amd membeberkan bahwa selama berkarier di dunia prostitusi, ia lebih sering melayani kalangan menengah ke bawah.

"Tarif Rp 50.000 kepada setiap pelanggan untuk sekali kencan singkat. Itu belum lagi dipotong untuk sewa kamar dan setor ke Mami," kata PSK yang mengaku baru sebulan melakukan hal ini.

Karena melanggar Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Prostitusi, mereka pun diwajibkan membayar denda mulai Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com