Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dugaan Mark-Up Lebih Rp 1 Triliun

Kompas.com - 12/08/2011, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi, dan Konsorsium PT Telkom menduga, ada mark-up senilai Rp 1 triliun lebih dalam proyek e-KTP.

Hari Jumat (12/8) pukul 10.00, Konsorsium Solusi mengadukan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu, polisi telah membidik tiga nama yang bakal dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Konsorsium Solusi, Handika. Honggowongso, dan Ketua Tim Tehnis Konsorsium PT Telkom, Noerman Taufik yang ditemui Jumat siang.

"Dalam perhitungan kami, kami menduga ada mark-up proyek senilai Rp 1,4 trilyun. Sebab, nilai proyek senilai Rp 5,84 trilyun tersebut hanya bernilai riil Rp 4,4 triliun," ungkap Honggowongso.

Hal serupa disampaikan Noerman. "Dalam perhitungan kami, angka riil-nya Rp 1,1 trilyun atau 20 persen lebih rendah dari nilai pagu yang Rp 5,8 triliun, seperti kami sampaikan dalam penawaran tender sebelumnya," tegas Noerman.

Honggowongso mengatakan, kepada KPPU pihaknya mengadu, telah terjadi dugaan persekongkolan tender yang merugikan negara karena mark-up proyek senilai Rp 1,4 triliun.

Tiga perusahaan anggota konsorsium yang diwakili Honggowongso adalah PT Lintas Lestari, Perum Peruri, dan PT Integrasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga pukul 13.30 itu kata Honggowongso, pihaknya menyampaikan sejumlah alat bukti, antara lain berupa salinan kontrak pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2012 (paket P.1), antara Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Konsorsium PNRI nomor 027/886/IK.

"Dalam kontrak jelas disebutkan, kontrak ditandatangani pada tanggal 1Juli 2011. Padahal pada tanggal tersebut, menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang Tender, masih dalam waktu sanggah banding. Dan sesuai pasal 82 ayat empat Perpres tersebut, proses lelang harus dihentikan sampai waktu sanggah banding tuntas," tandas Honggowongso.

Yang aneh, sanggah banding PT Telkom ditandatangani tanggal 11 juli 2011, dan sanggah banding Perum Peruri ditandatangani tanggal 5 Juli 2011. "Padahal seharusnya, setelah sanggah banding dinyatakan tuntas, maka kontrak baru ditandatangani," ucap Honggowongso.

Di tempat terpisah, sumber di Polda Metro Jaya mengatakan, polisi telah membidik tiga nama yang bakal jadi tersangka, inisial mereka adalah TS, DD, dan WC. "Kapolri sudah memerintahkan agar kasus ini diungkap tuntas segera," ungkap sumber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com