Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petasan dan Kembang Api Dilarang di Bali

Kompas.com - 13/08/2011, 15:25 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran Polda Bali mengeluarkan kebijakan untuk melarang penjualan dan penggunaan petasan saat malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri. Tak hanya petasan, kembang api pun peredarannya dibatasi dan harus memenuhi syarat ukuran yang telah ditetapkan.

"Jenis kembang api yang dilarang beredar maupun dinyalakan yakni bunga api yang berukuran lebih dari dua hingga delapan inchi, karena jenis kembang api tersebut harus memiliki izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri Cq Baintelkam untuk kepentingan pertunjukan," jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hariadi di Mapolda Bali, Denpasar, Mingu (13/8/2011).

Peraturan tentang peredaran dan penggunaaan kembang api atau petasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Bunga Api 1932 In No 9 dan Perkap No 2 tahun 2008.

Larangan dan pembatasan ini untuk menjaga keselamatan masyarakat karena jika tidak digunakan dengan semestinya, petasan atau kembang api dapat membahayakan jiwa.

Tak hanya mengeluarkan imbauan, Polda Bali juga akan melakukan pengawasan ketat di lapangan sebagai langkah antisipasi.

"Kapolda mengingatkan kepada jajarannya agar terus mendorong fungsi Bimmas dan Humas untuk memberikan penerangan atau penjelasan kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualan maupun membunyikan petasan," imbuh Hariadi.

Jika masih ada yang nekad menjual atau menyalakan petasan dan kembang api diluar kebijakan tersebut, Polda Bali akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com