Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Metro Mini dan Kopaja Dikandangkan

Kompas.com - 15/08/2011, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengandangkan puluhan Metro Mini dan Kopaja karena melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang biasanya dilakukan terkait keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara, serta minimnya kelengkapan dokumen bus tersebut dan tidak sesuainya surat izin mengemudi (SIM) para sopir.

"Sejak seminggu lalu kita sudah kandangkan puluhan, kebanyakan mereka melakukan pelanggaran keselamatan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, Senin (15/8/2011) di Polda Metro Jaya.

Pihaknya menemukan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, mulai dari kendaraan yang sudah tidak layak seperti keropos dan ban yang mulai botak. Menurut Royke, baik sopir maupun pengusaha angkutan itu tidak mempedulikan keselamatan sehingga tindakan tegas berupa penyitaan bus akhirnya dilakukan.

"Kami melihat mereka yang ditangkap sudah tidak mempedulikan keselamatan, kami akan melepas kalau mereka siap memperbaikinya," ujar Royke.

Selain itu, bus-bus sedang tersebut beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Ada sopir yang hanya memiliki SIM A untuk mengendarai mobil kecil, padahal  menyopir bus harus menggunakan SIM B. Pelanggaran-pelanggaran itu, diakui Royke, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Angkutan dan Jalan.

Selain mengandangkan Metro Mini dan Kopaja, Royke juga akan menegur perusahaan dan pengusaha yang tidak selektif dalam memilih pengemudi atau masih mengoperasikan kendaraan tak layak.

"Kami minta pengusaha bisa lebih selektif dalam memilih sopir dan memperbaiki angkutan umumnya," ungkapnya.

Kelaikan angkutan umum mulai menjadi sorotan lantaran rawan terjadi kecelakaan dan menambah polusi udara. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hasil operasi laik jalan angkutan umum sepanjang 2010, yaitu Oktober hingga Desember, kendaraan yang diperiksa sebanyak 1.642 bus. Dari jumlah tersebut, yang dikandangkan sebanyak 320 bus dan terkena tilang sebanyak 333 bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com