Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembius Spesialis Bandara Diringkus Polisi

Kompas.com - 24/08/2011, 16:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka kasus pembiusan. Dua orang itu adalah Sutikno alias Daglek dan Sugiyanto alias Ciko. Keduanya merupakan pembius spesialis Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pelaku pembiusan. Masih ada tiga tersangka lain, yakni Katro, Alek, dan Roni yang masih dalam buruan polisi.

"Modusnya adalah menawarkan jasa kepada calon-calon korban, setelah di tengah jalan komplotan ini memberi minuman yang ada kandungan obat biusnya. Setelah itu, mereka melakukan aksinya," ujar Baharudin, Rabu (24/8/2011) di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Gatot Edy Pramono mengungkapkan, para pelaku biasanya menargetkan calon korban yang baru saja turun dari pesawat dan sedang mencari kendaraan.

Setelah itu, salah seorang pelaku menghampiri korban dan menanyakan ke mana tujuannya. Saat korban menyebut sebuah tempat, pelaku mengajak korban naik taksi bersama karena mengaku hendak menuju tempat yang sama.

Di tengah jalan, taksi itu kemudian menjemput beberapa orang lagi. Pelaku kemudian mengajak korban meneruskan perjalanan menggunakan mobil APV, yang sudah menunggu di daerah Rawasari, Jakarta Pusat.

Mobil APV kemudian berhenti sejenak di warung jamu dengan alasan hendak membeli jamu tolak angin. Tersangka Katro mengeluarkan obat tidur merek Sanax sebanyak 15 butir, lalu dicampurkan ke dalam jamu. Jamu itu pun ditawarkan kepada korban yang akhirnya pingsan.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil barang korban, mulai dari laptop, ponsel, dompet, dan uang tunai senilai Rp 275.000. Korban lalu diturunkan di pinggir Jalan Cakung.

Tersangka Sugiyanto alias Ciko dan tersangka Sutikno alias Daglek ditangkap pada  Rabu, 23 Agustus 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tiga tersangka lain, yakni Katro, Roni, dan Alek, masih buron. Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit laptop, 1 jam tangan, 14 kartu ATM, 4 SIM, 3 STNK sepeda motor, 15 ponsel, 3 amplop dokumen, 2 bungkus jamu, 1 tas koper, dan beberapa lembar mata uang asing.

Diketahui sudah ada tiga orang yang menjadi korban aksi kompolotan ini, yakni Heri Subayo (2 Agustus 2011), Taronioto (17 Agustus 2011), dan Supradiansyah (22 Agustus 2011). Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com