JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dengan demikian, empat tersangka dalam kasus itu segera disidangkan.
"Selesai Lebaran akan diserahkan tersangka (Malinda) dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2011).
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, jaksa akan menyusun dakwaan untuk Malinda sebelum diserahkan ke pengadilan. Malinda disangka menggelapkan dana tiga nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar ketika menjabat Relationship Manager Citibank.
Dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagian dana yang digelapkan dialirkan Malinda ke suami sirinya, Andhika Gumilang, serta adiknya, Visca Lovitasari dan Ismail bin Jamin (suami Visca). Perkara ketiganya masih dalam proses penyusunan dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain mereka, penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Dwi Herawati (bekas teller Citibank), dua orang Head Teller Citibank Landmark Jakarta yakni Novianty dan Betharia Panjaitan. Belum diketahui perkembangan proses penyidikan mereka.
Malinda kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanannya sempat dibantarkan lantaran harus menjalani operasi payudara di Rumah Sakit Siloam, Tanggerang, serta perawatan di Rumah Sakit Polri Soekanto, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.