Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pembunuh Livia Dibekuk, 2 Buron

Kompas.com - 26/08/2011, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka kasus pembunuhan Livia Pavita Soelistio (20). Dua tersangka merupakan sopir tembak Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi dan dua orang lainnya merupakan penadah barang-barang curian yang diambil dari korban.

"Kami sudah amankan jumlahnya ada empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Livia," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Jumat (26/8/2011) petang.

Empat orang itu,  RH (24 tahun), IN (22), SR (52), dan AB (18). RH, SR, dan AB ditangkap pada Kamis  (25/8/2011) malam di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Adapun IN ditangkap di wilayah Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Jumat (26/8/2011) pagi tadi. RH merupakan residivis kasus narkoba yang telah divonis 2 tahun penjara pada tahun 2005.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya keterangan saksi-saksi yang melihat Livia menaiki Mikrolet M24 dari depan kampusnya. Selain itu, sinyal ponsel Livia pun menjadi salah satu titik cerah bagi terungkapnya kasus ini sampai akhirnya empat orang tersangka pun dibekuk.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui RH dan IN merupakan pelaku pembunuhan terhadap Livia. Keduanya bersama dengan dua tersangka lain yang masih buron awalnya berencana mencari korban yang hendak menaiki Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi untuk digasak harta bendanya. Rencana pun sudah disiapkan dengan matang oleh komplotan ini.

Pada 16 Agustus 2011, empat orang pelaku, termasuk sopir yang masih buron, sudah bersiap di dalam Mikrolet. Sekitar pukul 13.00 WIB, tiba-tiba Livia naik angkutan yang kosong itu. "Pelaku sudah menargetkan kalau korban ini mudah untuk dirampok. Mereka sengaja menargetkan perempuan," tutur Setija.

Setelah naik Mikrolet, korban langsung dibekap dan memberontak. Para tersangka pun mencekik korban hingga tewas. "Mereka lalu mengambil semua barang korban," kata Setija.

Barang yang diambil meliputi ponsel Sony Ericsson, BlackBerry Javeline, tas, dan uang tunai Rp 200.000. Korban selanjutnya dibuang di selokan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Harta benda korban kemudian dijual kepada SR dan AB. Dari empat tersangka ini, polisi mengamankan 1 unit Mikrolet M24 warna biru bernomor B 2912 TK dan satu buah ponsel Sony Ericsson.

"Kami sekarang masih mencari dua orang lagi yang berperan sebagai pembunuh, bukan penadah. Identitas sudah kami kantongi, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa ditangkap," ujar Setija.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Dua tersangka yakni RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Adapun SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com