Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Ketatkan Peraturan Perhubungan

Kompas.com - 27/08/2011, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyebutkan, tidak ada maskapai yang menolak pemberlakuan ganti rugi kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan. Bahkan, pemerintah pun berencana akan semakin memperketat aturan di sektor perhubungan dalam kaitannya dengan pelayanan kepada para penumpang.

"Kami masih sosialisasi (pemberlakuan jaminan asuransi bagi bagasi yang hilang dan keterlambatan penerbangan)," ujar Freddy usai menghadiri acara pemberangkatan mudik secara gratis yang diselenggarakan oleh PT BNI (Persero) Tbk, di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (27/8/2011).

Terkait dengan itu, dia mengungkapkan, tidak ada maskapai yang menolak peraturan baru tersebut. "Oh enggak ada. Semuanya menerima karena itu kan untuk pelayanan masyarakat. Tentunya mereka (maskapai penerbangan) harus menerima," ujar dia.

"Ke depan malah kami tingkatkan itu alertness-nya. Artinya begini, kalau dia (penumpang) naik apapun moda transportasinya. Kalau pelayanan enggak ada toilet, enggak ada tisu atau apapun, itu kena pinalti beberapa persen gitu, (misalnya) tiketnya jadi diganti rugi harusnya dari Rp 500.000 jadi Rp 300.000," kata Freddy yang berharap peraturan terkait ini dapat terlaksana pada tahun 2013, atau paling lambat 2014 .

Sebagaimana diberitakan, Kemenhub baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 , tentang tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang diteken oleh Menhub pada 8 Agustus tahun lalu.

Dalam peraturan tersebut salah satunya memuat ketentuan mengenai kewajiban maskapai dalam memberikan jaminan asuransi bagi bagasi yang hilang dan keterlambatan penerbangan. Pada Pasal 10 yang memuat hal itu menyebutkan bahwa keterlambatan lebih dari 4 jam akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang.

Sementara bagi bagasi yang hilang, musnah, dan rusak maka penumpang akan diberi ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram barang, dengan ganti rugi maksimal sebesar Rp 4 juta per penumpangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com