Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Malinda Dee Siap Dikirim ke JPU

Kompas.com - 09/09/2011, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan berkas perkara Malinda Dee telah lengkap (p21) dan siap dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Malinda adalah tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank. "Untuk Malinda Dee sudah dinyatakan p21. Rencananya tanggal 19 September 2011 akan kirim ke JPU dan sudah ada koordinasi," ujar Anton di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2011).

Malinda disangka menggelapkan dana tiga nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar ketika menjabat Relationship Manager Citibank. Dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagian dana yang digelapkan dialirkan Malinda ke suami sirinya, Andhika Gumilang, serta adiknya, Visca Lovitasari dan Ismail bin Jamin (suami Visca). Selain mereka, penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Dwi Herawati (bekas teller Citibank), dua orang Head Teller Citibank Landmark Jakarta yakni Novianty dan Betharia Panjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com