Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma, Korban Pelecehan di BPN Dibawa ke Psikolog

Kompas.com - 14/09/2011, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ahmad Jazuli, mengungkapkan, tiga korban sudah diajukan ke psikolog. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan lagi kondisi psikis korban yang sempat terganggu akibat pelecehan yang dilakukan atasannya, G (44). G merupakan direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN.

"Sehari-hari memang korban terlihat biasa saja, tidak bermasalah. Tapi kalau menceritakan kejadian itu, mereka terus menangis," ujar Jazuli, Rabu (14/9/2011), saat dihubungi wartawan.

Dia melanjutkan, kondisi paling parah terjadi pada AIF (22), yang merupakan sekretaris pelaku sejak tahun 2010. Dari ketiga korban, AIF pula yang paling lama mengalami pelecehan seksual.

"Sejak dia jadi sekretaris G, dia sudah diperlakukan begitu sejak tahun 2010," ungkap Jazuli.

Sementara NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN pada Mei-Juni 2011. Dikatakannya, AIF dan AN (25) pernah diraba-raba bagian vitalnya. Sementara itu, NPS juga mengalami kejadian serupa, tetapi sempat memberontak.

"Mereka kalau cerita ke saya juga tidak semuanya karena itu mereka masih takut mengingatnya. Jadi, kemarin kami ke psikolog supaya korban tenang dulu," tuturnya.

Ketiga korban, diakui Jazuli, masih menjalani aktivitas sehari-hari sebagai pegawai negeri sipil di BPN dan masih di direktorat yang sama dengan pelaku, yakni di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN.

"Tapi, AIF yang sebelumnya sekretaris pelaku sudah bukan sekretaris lagi. Dia jadi staf biasa di direktorat yang sama, namun sudah berbeda ruangan," ucapnya.

Dia berharap kasus ini segera diproses pihak Polda Metro Jaya. Pasalnya, aduan korban ke pihak atasan tidak direspons apa pun. Pelaku sempat meminta maaf dan berjanji akan mengundurkan diri. Namun, hingga kini janji pelaku tidak juga terealisasi.

"Tidak ada tindakan apa pun dari atasan di BPN. Makanya, kami akhirnya melapor ke Polda Metro dan berharap kasus ini segera diproses," ujarnya.

Seperti diberitakan, pejabat BPN berinisial G (44) dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang perempuan yang menjadi stafnya. Ketiga orang itu yakni AN (25), NPS (29), dan AIS (22).

G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (12/9/2011) siang. Pelaporan terhadap G berawal dari NPS yang sudah tidak betah selalu menjadi korban pelecehan seksual dari G. Sementara dua korban lainnya sempat bungkam karena ditekan oleh G.

Namun, setelah NPS mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan dari atasannya, dua korban lain pun akhirnya bersuara. Pelaku pun dilaporkan dengan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain membuat laporan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual di hadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com