JAKARTA, KOMPAS.com — Inong Malinda Dee, tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011).
Bersama Malinda, juga dilimpahkan barang bukti pidana yang dilakukannya, yakni lima mobil mewah, di antaranya Fortuner dan Ferari beserta STNK-nya, dan uang senilai Rp 1,6 miliar yang disita dari Malinda.
"Hari ini, Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Malinda Dee dari penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi hari ini.
Setelah pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum selanjutnya menyusun surat dakwaan untuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Malinda dijerat Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tatang Sutarna, ketua tim JPU kasus Malinda, menambahkan, total kerugian yang diderita Citibank akibat perbuatan Malinda sekitar Rp 30 miliar.
Kasus ini berawal dari adanya laporan tiga nasabah Citibank yang rekeningnya dijebol Malinda. Menurut Tatang, Malinda akan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.