Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Psikolog Dampingi Penyelidikan Pelecehandi BPN

Kompas.com - 15/09/2011, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang korban pelecehan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mendapat perlakuan khusus dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN tersebut. Pasalnya, ketiga korban itu mengalami trauma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengungkapkan penyidik bagian Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya akan mulai memanggil pelapor, yakni korban pekan depan. Dalam pemeriksaan polisi, ketiga korban diperkenankan didampingi psikolog.

"Pendampingan psikolog ini hadir saja terus. Proses pemeriksaan di Renakta ini juga khusus karena ini sensitif. Proses pemeriksaan juga akan dilakukan polwan," ujar Baharudin, Kamis (15/9/2011), di Polda Metro Jaya.

Dikatakan Baharudin, pendampingan psikolog bisa membantu proses pemeriksaan polisi manakala korban tak mampu menceritakan kronologi peristiwa lantaran trauma.

"Bisa saja dia tidak dapat menyampaikan tapi orang yang mendampingi bisa lebih lugas dan terarah dalam menjelaskan. Ada beberapa korban yang tidak mau bicara ke polisi, tapi ke psikolog dia lebih bisa bercerita," ungkap Baharudin.

Selain itu, lanjut Baharudin, psikolog nantinya juga akan diperiksa untuk dijadikan saksi ahli terkait kondisi mental korban. "Alangkah baiknya, sudah melibatkan diri sehingga bisa kami mintai keterangan pendukung," kata Baharudin.

Sebagaimana diberitakan, G (44), Direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2011). Pelaku G diduga sudah melancarkan aksi cabulnya sejak tahun 2010 kepada tiga korban yaitu AIF (22), AN (25), dan NPS (29).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari NPS mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011 lalu. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut. Dari cerita NPS ini, akhirnya terbongkar kasus serupa yang menimpa sekretaris G, AIF dan staf lainnya yakni AN.

AIF menjadi korban paling lama. AIF mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010. Sedangkan, NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain membuat laporkan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual dihadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com