Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Diminta Aktif Tindak Angkot

Kompas.com - 15/09/2011, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rawannya aksi pemerkosaan di dalam angkutan umum perlu diantisipasi segala pihak, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Penindakan tidak hanya ditujukan kepada sopir-sopir nakal yang tak memiliki kelengkapan dokumen alias sopir tembak saja.

Tetapi, perlu pengawasan pada kelayakan mobil yang dipakai mulai dari kaca film hingga sound system berlebihan. Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, Kamis (15/9/2011), di Polda Metro Jaya.

"Ada ketentuannya kalau kaca film itu gelapnya tidak boleh lebih dari 60 persen. Belum lagi banyak angkot yang pakai sound system berlebihan yang dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan tentu perlu ditindak," ujarnya.

Namun, penindakan itu, diakui Royke merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI. Kepolisian, lanjutnya, bertindak apabila sopir melanggar ketentuan atau sudah terjadi tindak kejahatan di dalam angkutan umum.

"Itu (kelayakan kendaraan) tidak masuk domain kami. Yang penting bagi kami mereka punya SIM. Soal teknisnya, itu wewenang Dishub terkait kelayakan kendaraan atau pun pembinaan sopir," ujarnya.

Menurut Royke, uji KIR yang dilakukan Dishub untuk menilai kelayakan kendaraan seharusnya mulai memerhatikan soal kaca film dan ornamen di dalam kendaraan seperti sound system yang terlalu kencang. Tetapi, kurangnya uji KIR ini hanya dilakukan enam bulan sekali. Karena itu, Royke meminta Dishub DKI untuk mulai aktif merazia kendaraan dan para sopirnya.

"Kalau Dishub kewalahan dan tidak mampu. Kami siap membantu jika diminta. Yang jelas seleksi sopir dan angkutan umum harus mereka (Dishub) yang terjun untuk melakukan penindakan," katanya.

Dalam waktu dekat, diakui Royke, pihaknya akan mengajukan rapat koordinasi dengan Dishub DKI untuk membahas kelayakan kendaraan umum dan pembinaan sopir angkutan umum. Hal ini perlu dilakukan mengingat peristiwa kejahatan belakangan mulai banyak terjadi di angkutan umum.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya pada tahun 2010 telah terjadi 41 kasus pemerkosaan. Sementara di tahun 2011 hingga pertengahan September 2011 telah terjadi 40 kasus pemerkosaan. Dari 40 kasus itu, paling banyak aksi pemerkosaan terjadi di perumahan biasa sebanyak 26 kasus. Lainnya yakni di jalan umum atau angkutan umum (3), kantor (1), keramaian (1), perumahan BTN (8), dan real estate (1).

Sementara wilayah paling rawan yakni di Kabupaten Tangerang (9 kasus). Lainnya yaitu di Kabupaten Bekasi (7), Tangerang Kota (5), Jakarta Barat (4), dan Jakarta Pusat (4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com