Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan di BPN Dapat Tekanan

Kompas.com - 16/09/2011, 01:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Jazuli, kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyayangkan sikap beberapa oknum BPN yang justru menyalahkan korban karena melapor ke pihak kepolisian.

Sikap oknum-oknum itu pun menjadi beban psikologis bagi korban yang masih bekerja di BPN. "Ada beberapa orang yang sudah lebih senior dari korban sempat berdialog. Mereka mempertanyakan kenapa harus ke media, kenapa harus ke polisi, kenapa nggak secara internal. Kesannya korban yang salah," ujar Jazuli, Kamis (15/9/2011), saat dihubungi wartawan.

Salah seorang korban, diakui Jazuli, bahkan sempat berniat cuti dari pekerjaannya karena tidak tahan dipojokkan. Dikatakan Jazuli, ketiga korban, yakni AIF (22), AN (25), dan NPS (29), masih aktif di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN.

Demikian juga dengan pelaku, G, yang menjadi direktur di sana. Hanya, AIF sudah tidak lagi menjadi sekretaris pelaku. AIF kini menjadi staf yang ruangannya berbeda dengan pelaku. "Pelaku masih aktif di sana. Kemarin klien saya melihat dia masih ngantor," kata Jazuli.

Ia melanjutkan, meski pelaku masih aktif berkantor di direktorat yang sama dengan korban, intensitas komunikasi pun praktis hilang semenjak kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2011). "Pelaku juga sudah tidak berani menyuruh korban untuk datang ke ruangannya. Sudah tidak ada perlakuan seperti dulu lagi. Tidak ada lagi komunikasi ataupun tekanan dari pelaku," tandasnya.

Sebelumnya, G (44), direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2011). G diduga sudah melancarkan aksi cabulnya sejak tahun 2010 kepada tiga korban tersebut.

Keterungkapan kasus ini berawal dari NPS yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011. NPS menceritakan hal itu kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut. Dari cerita NPS ini, akhirnya terbongkar bahwa kasus serupa menimpa sekretaris G, AIF, dan staf lainnya, yakni AN.

AIF menjadi korban paling lama. AIF mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010. Sementara itu, NPS mendapatkan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011.

Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah meraba-raba tubuh korban. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain membuat laporan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual yang disampaikan di hadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com