Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Rentan Jadi Korban Pelecehan

Kompas.com - 16/09/2011, 04:30 WIB

Jakarta, kompas - Dua kasus pemerkosaan di dalam angkutan umum yang terjadi dalam dua bulan terakhir merupakan bukti nyata bahwa kaum perempuan di kota metropolitan Jabodetabek masih rentan menjadi korban pelecehan seksual. Sampai kini belum ada langkah antisipasi dari pemerintah.

Koordinator Nasional Federasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana, Kamis (15/9), menyatakan, pelecehan seksual di angkutan umum di Jakarta merupakan bukti adanya pembiaran pemerintah terhadap warganya, khususnya perempuan.

”Kasus pemerkosaan yang berulang tersebut merupakan buah ketidakpedulian terhadap warganya. Saya khawatir penyelesaian yang diambil pemerintah nantinya justru adalah kebijakan yang salah, seperti pemisahan gerbong antara perempuan dan laki-laki,” kata Nursyahbani.

Pada dasarnya, perempuan dan laki-laki adalah sama, untuk itu perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sama. Yang menjadi masalah adalah ketika penegakan hukum tidak bisa dijalankan oleh pihak berwenang. ”Pelecehan seksual adalah kejahatan, tercantum dalam Pasal 281 dan 294 KUHP. Jadi, harus ada penegakan hukum tegas,” katanya.

Ellen SW Tangkudung dari Masyarakat Transportasi Indonesia menambahkan, pelecehan seksual dan jenis kejahatan lain yang marak terjadi di dalam angkutan umum menunjukkan buruknya layanan transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya.

Penataan jaringan angkutan umum yang ada dan pembangunan angkutan massal, kata Ellen, bisa dilakukan beriringan. ”Tidak mungkin menunggu mass rapid transit selesai tanpa membenahi mikrolet, bajaj, metromini, dan bus-bus reguler yang telah ada sekarang,” katanya.

Standar pelayanan

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dinas perhubungan harus membuat standar pelayanan minimal (SPM) untuk semua angkutan umum dan segera diterapkan. Untuk angkutan umum, setidaknya setiap sopir dilengkapi dengan kartu identitas, SIM, ada batasan usia, dan pengawasan perilaku.

”Harus selalu ada kontrol, evaluasi, pemeriksaan rutin, dan razia. Jangan hanya bereaksi ketika ada kasus. Ini bisa jadi langkah awal untuk memperbaiki layanan transportasi publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melaksanakan operasi atau razia gabungan terhadap kendaraan umum.

”Razia dilakukan karena data dishub menunjukkan, sekitar 60 persen kendaraan umum tidak di kir atau sudah mati kirnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, Kamis.

Terkait kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap RS (27), karyawati swasta, di Cilandak, Jakarta Selatan, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugiyanto menegaskan, pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Kini, polisi telah menangkap seorang pelaku, yaitu Y, yang juga sopir KWK D-02. Tiga teman Y, yaitu A, S, dan HS, masih buron.

Sebelumnya, Livia Pavita Soelistio (21), mahasiswa Universitas Bina Nusantara, diperkosa, dirampok, dan dibunuh di Cisauk, Tangerang, oleh sopir angkot dan lima kawannya. (NEL/RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com