Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan BPN Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 16/09/2011, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang staf yang menjadi korban pencabulan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya mengadu ke Komnas HAM pada Kamis (15/9/2011) siang ini. Pengaduan itu diwakilkan oleh kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli. Jazuli mengungkapkan, tujuan mengadukan kasus ini adalah untuk mendapatkan perlindungan dari Komnas HAM.

"Kami meminta Komnas HAM bisa melindungi hak asasi klien kami," ujar Jazuli, Kamis (15/9/2011), saat dihubungi wartawan.

Jazuli mengatakan, perlindungan terhadap kliennya dinilai perlu agar pelaku tidak berani melakukan perbuatan serupa kepada ketiga korban yang merupakan bawahannya itu.

"Bentuk perlindungan seperti apa itu terserah Komnas HAM saja menilainya gimana. Yang jelas kami perlu agar klien kami hak-haknya tidak lagi dicederai," ucapnya.

Saat mendatangi Komnas HAM, diakui Jazuli, pihaknya memasukkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan ke pimpinan Komnas HAM dan juga melampirkan kronologi kejadian.

Selain mengadu ke Komnas HAM, Jazuli menuturkan, pihaknya pun sudah mengajukan hal serupa ke Komnas Perempuan. "Mereka menyarankan agar kami ke psikolog dulu supaya kondisi korban bisa lebih tenang. Itu yang kami jalani sekarang," kata Jazuli.

Dia berharap pengaduannya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan menjadi salah satu pemicu agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas aksi tak bermoral pelaku yang sudah dilakukannya sejak tahun 2010 tersebut.

Sebagaimana diberitakan, G (44), Direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2011). Pelaku G diduga sudah melancarkan aksi cabulnya sejak tahun 2010 kepada tiga korban, yaitu AIF (22), AN (25), dan NPS (29).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari NPS mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011 lalu. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut. Dari cerita NPS ini, akhirnya terbongkar kasus serupa yang menimpa sekretaris G, AIF dan staf lainnya yakni AN.

AIF menjadi korban paling lama. AIF mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010. Sedangkan, NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban.

Pelaku dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain membuat laporkan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual dihadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com