Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda: Pemilik Angkot Bisa Dipidana

Kompas.com - 16/09/2011, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Radjab menegaskan, pemilik kendaraan angkutan umum wajib mengawasi operasional kendaraannya. Jika penggunaan angkutan umum diserahkan kepada sopir ilegal atau sopir tembak, pemilik kendaraan itu harus bertanggung jawab.

"Pemilik angkot, apabila ia menyerahkan kepada orang lain selain sopir-sopir resmi, itu bisa dipidanakan," ujar Untung, Jumat (16/9/2011), di Markas Polda Metro Jaya.

Untung mengatakan, pemilik angkot bertanggung jawab menetapkan pengemudi angkot tersebut. Dengan demikian, apabila menyerahkannya kepada sopir tembak yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), ia akan dianggap lalai.

"Pemilik angkot itu bisa dihukum karena enggak sah menyerahkan begitu saja kepada sopir-sopir tembak yang tidak memiliki SIM. Makanya, hati-hati menyerahkan mobil ke orang yang tidak memiliki SIM," ujarnya.

Hukuman terhadap pemilik angkot yang lalai dalam pengawasan ini tergantung dari vonis hakim di pengadilan. Untung menegaskan, pelaku bisa dipidanakan dengan menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan bahwa sopir angkot memang memiliki tanggung jawab atas pengendara mobilnya. "Dia wajib mencatat identitas pengemudi, memberikan seragam yang benar," ujar Baharudin.

Baharudin mengatakan, pemilik angkot belum tentu terlibat dalam aksi kejahatan yang terjadi di dalam angkutan umum miliknya, seperti pencopetan, perampasan, pembunuhan, ataupun pemerkosaan. "Tapi, kalau dia mengetahui ada rencana aksi kriminalitas itu, ya, pastinya dia terlibat. Ini tergantung kasus per kasus, tergantung hasil pengembangan polisi," katanya.

Kasus kejahatan di dalam angkutan umum menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio (22) pada Agustus 2011. Korban saat itu dibawa kabur sopir angkot beserta tiga sopir tembak lainnya.

Awalnya, pelaku ingin merampas harta korban. Namun, karena korban berontak, pelaku pun menghabisi nyawa korban. Setelah Livia tewas, pelaku justru mulai memerkosanya di dalam angkot. Mayat Livia lalu dibuang di saluran air di Cisauk, Tangerang.

Belum sebulan kasus tersebut terungkap, pemerkosaan di dalam angkutan umum kembali terjadi pada 1 September 2011. Kali ini korbannya adalah RS (27), seorang karyawati. Saat pulang kerja sekitar pukul 00.30, RS menaiki angkutan umum D02 (Ciputat-Pondok Labu). Di sanalah sopir dan tiga pelaku lain yang diduga sopir tembak memerkosa korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com