Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir "Off Street" Mau Tak Mau Dilaksanakan

Kompas.com - 16/09/2011, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan parkir di luar badan jalan (off street) tanpa menunggu pernyataan siap dari para pengelola gedung perniagaan atau perkantoran. Aturan tersebut akan diberlakukan bertahap dengan mempertimbangkan pengaruhnya pada tingkat kemacetan.

"Mau tak mau harus dijalankan," kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI, melalui hubungan telepon kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (16/9/2011) .

Hal tersebut dinyatakan terkait kesiapan pengelola gedung untuk menyediakan lokasi parkir khusus. Menurut Pristono, informasi penerapan parkiran off street telah disosialisasikan sebelumnya. "Seperti yang sudah diterapkan di (Jalan) Gajah Mada dan Hayam Wuruk," ujarnya.

Menyadari efek ganda bernilai positif dari aturan ini, ia berharap semua warga akan mendukung penerapan parkir off street. Para pengelola gedung diharapkan bisa menyediakan area parkir yang memadai.

Pemerintah menyadari bahwa pelaksanaannya belum memungkinkan secara serempak di seluruh wilayah Jakarta. Karena itu, Pristono mengatakan, beberapa kawasan rawan macet akibat penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir akan ditata secara bertahap.

"Ada Pasar Baru, dalam waktu dekat," ujar Pristono. Ia mengatakan, kawasan tersebut menjadi target penertiban setelah Blok M dan Jalur Gajah Mada-Hayam Wuruk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com