Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Razia Angkot di Lebak Bulus

Kompas.com - 18/09/2011, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaksanakan razia angkutan umum di Terminal Lebak Bulus, Minggu (18/9/2011) sore. Razia ini ditujukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen sopir dan kelaikan angkutan umum.

"Razia operasi penertiban ini untuk memperbaiki kinerja angkot karena banyak tindakan kriminal, salah satunya karena kaca gelap," ujar Pristono, Minggu (18/9/2011), di Terminal Lebak Bulus, Jakarta.

Penertiban itu, lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM439/U/1976. Di dalam aturan itu, kaca film kendaraan umum harus tembus cahaya minimal 70 persen. "Kalau melanggar, kami akan berikan sanksi fisik dan administratif," ungkap Pristono.

Sanksi fisik yang diberikan adalah dengan pencopotan kaca film yang tidak memenuhi syarat. Sementara sanksi administratif diberikan kepada sopir yang sedang memakai angkot itu dengan membuat berita acara pemeriksaan. Selain itu, dokumen, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), juga turut disita.

"Nanti, setelah di pengadilan, baru bisa dikembalikan lagi. Mirip seperti tilang," kata Pristono.

Ia mengungkapkan, untuk hari ini, razia angkot dilaksanakan di dua titik, yakni Terminal Lebak Bulus dan Terminal Pulo Gadung. Untuk ke depan, razia akan dilaksanakan di seluruh terminal dan tempat-tempat pemberhentian angkot.

Di Terminal Lebak Bulus, belasan sopir dikenai sanksi lantaran memakai kaca film yang terlalu gelap. Petugas Dishub pun mengecek satu per satu kendaraan dengan alat pemeriksa tingkat tembuh cahaya. Selama mengantre dalam pengecekan itu, sejumlah sopir langsung buru-buru mencopot kaca filmnya yang gelap agar tidak ditilang.

Afrizal, sopir D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu, bernasib sial saat mobilnya dicegat ketika hendak keluar terminal. Saat dicek, tingkat tembus cahaya kaca mobil Afrizal tidak sampai 70 persen. Petugas pun langsung mencopoti seluruh kaca film mobilnya. Saat diminta SIM, Afrizal pun apes lantaran tidak memiliki dokumen itu.

"Saya ini sopir tembak. Masuk pas siang. SIM-nya baru saja saya kena tilang, sekarang kena lagi, deh," aku Afrizal.

Selain merazia kelaikan kaca film kendaraan, Pristono mengungkapkan, pihaknya juga turut merazia sopir tembak yang tidak memiliki izin mengendarai mobil dari operator. "Nah, seperti ini, kan, langsung ketahuan mana yang sopir tembak. Kebanyakan, yang kecelakaan ataupun tindak kejahatan ini memang sopir tembak," ungkap Pristono.

Ia berharap pihak operator dan Organda DKI Jakarta bisa lebih tegas dalam mengawasi operasional kendaraan. "Operator harus tahu siapa yang pakai mobilnya. Jangan sampai dilempar-lempar ke orang lain sehingga pertanggungjawabannya sulit. Operator harus sadar karena kami tidak mungkin cek satu-satu," tutur Pristono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com