DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Depok hari ini berencana menggelar penertiban angkutan kota atau angkot. Penertiban difokuskan pada izin operasional, usia pengemudi, dan penggunaan kaca hitam pada angkot. Adapun lokasi penertiban digelar di lokasi yang padat lalu lintas angkot.
"Hari ini akan kami tertibkan, penertiban ini kami lakukan untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi di jalan oleh para sopir angkot," tutur Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Depok Komisaris Slamet Widodo, Senin (19/9/2011) di Depok.
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kota Depok sepakat melarang penggunaan kaca hitam pada mobil angkot. Mereka juga melarang sopir di bawah umur yang mengemudikan kendaraan.
Penggunaan kaca hitam dan beroperasinya sopir di bawah umur dinilai sebagai pemicu terjadinya kejahatan di dalam angkot. Akhir tahun lalu Polres Kota Depok menangani 15 kasus kejahatan di dalam angkot. Korban kejahatan umumnya perempuan, sementara waktu kejadian pada malam hari.
Pada perkembangan berikutnya, korban kejahatan juga menimpa penumpang laki-laki, sementara waktu kejadian mulai terjadi pada siang hari. Awal tahun 2011, Polres Kota Depok berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan di dalam angkot ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.