Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apartemen 31 Lantai Ini Tanpa IMB

Kompas.com - 19/09/2011, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pembangunan Apartemen Puri Garden di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat, meresahkan 320 pemilik unit apartemen yang tidak akan mendapat strata title (serupa hak milik seperti pada rumah darat). Sebab, apartemen ini terungkap tidak memiliki IMB (Izin Membangun Bangunan).

Appartemen itu sesuai SIPPT No 1010/-1.711.5 tanggal 22 April tahun 2003 dari seluas 8.244 meter persegi, yang boleh dibangun hanya 16 lantai, namun dibangun 25 lantai. Akibatnya, pemprov DKI mengenakan denda penalti lewat surat Gubernur DKI Jakarta No 3169/-785 tanggal 3 Desember 2004.

Ternyata, setelah mendapat penyesuaian blok plan No 21/GSB/JB/1/2005, pengembang menambah lantai hingga 31 lantai. Sebanyak 29 lantai di antaranya ke atas, sedang ke bawahnya 2 lantai, yakni lower ground dan basement.

Dengan penambahan lantai, unit apartemen menjadi 320 unit yang seharusnya hanya sampai 248 unit. "Kalau pembangunannya lebih dari ketentuan sesuai Perda No 6 tahun 1999 tentang RUTR Provinsi DKI Jakarta, itu bukan kewenangan kami," kata Kepala Sudin Tata Ruang Jakbar, Sarjono, yang dihubungi Senin (19/9/2011).

Pembangunan appartemen itu juga membingungkan karena di sana hanya ada fasilitas umum (fasum), tanpa fasilitas khusus (fasus). Sepengamatan Kompas.com, fasum itu hanya berupa jalan seluas 3.198 meter persegi. Seharusnya sesuai peraturan, pengembang juga harus menyediakan fasum berupa saluran air, jalan, gas, dan air. Fasos yang harus disediakan adalah taman, pagar, sekolah, pos pemadam kebakaran, dan klinik. 

Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Puri Kembangan, Paulus, yang dihubungi, Senin, akan menuntut Bank Muamalat yang memberikan kredit kepada pengembang. "Saya sesalkan ketidakcermatan bank menerima agunan sertifikat induk yang belum dipecah. Inilah yang membuat kami para pemilik/penghuni tidak mendapat strata title," papar Paulus.

Ia mengatakan, para pemilik unit apartemen sudah membayar lunas unit apartemen yang mereka beli. "Kami sudah melunasi seluruh unit apartemen tahun 2004. Apartemen ini ditawarkan pengembang tahun 2003," jelas Paulus.

Ia menambahkan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Sampai pengembangnya kabur, kami belum mendapat laporan pengembangan dari Polda Metro," ucap Paulus. DH dan kuasanya, Nyonya Iv, dan Jm menghilang sejak 2009. "Menurut polisi, ketiganya sudah dinyatakan buron," kata Paulus.

Ironisnya, apartemen bermasalah ini lokasinya hanya beberapa puluh meter dari Kantor Wali Kota Jakbar. Apartemen 31 lantai ini tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Yang dimiliki hanya Blok Plan. Itu pun dilanggar.

Para pemilik unit apartemen pun terpaksa mengeluarkan biaya perawatan Rp 700.000/unit/bulan. Harga beli satu unit apartemen tersebut tahun 2004, Rp 400 juta-Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com