Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Identitas Pemukul Wartawan

Kompas.com - 20/09/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan petunjuk baru terkait kericuhan antara wartawan dan siswa SMAN 6 Jakarta pada Senin (19/9/2011) siang kemarin.

Petunjuk itu mengarahkan penyidik kepada pelaku pengeroyokan terhadap wartawan. "Petunjuk sudah ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Selasa (20/9/2011), di Polres Jakarta Selatan, saat ditanyakan apakah polisi sudah mendapatkan identitas pemukul oleh wartawan.

Meski sudah memegang nama pelaku, Budi menuturkan bahwa pihaknya tetap akan menegakkan asas praduga tak bersalah sehingga polisi masih harus meneliti dan menghimpun petunjuk tersebut apakah membuktikan bahwa orang yang diduga itu benar-benar terlibat atau tidak.

"Dengan petunjuk itu, kami akan lihat peranan orang yang kami duga. Pertama akan dipanggil sebagai saksi dulu hingga nanti mencapai pada tahapan diduga sebagai pelaku," tutur Budi.

Siapakah oknum yang dipanggil polisi? "Ada beberapa nama sudah kami siapkan panggilan. Hari ini akan kita layangkan," imbuhnya. Saat ditanyakan apakah salah satu oknum yang akan dipanggil adalah pemilik akun Twitter @Gilang_Perdanaa, Budi mengungkapkan, polisi terlebih dulu harus melihat apakah memang pemilik akun itu Gilang Perdana, siswa SMA 6 Jakarta atau bukan.

"Itu hanya petunjuk sementara saja. Perlu melalui proses IT, apakah benar atas nama Gilang Perdana," tandasnya. Sebelumnya, Gilang Perdana yang diduga merupakan pemilik akun @Gilang_Perdanaa menjadi orang paling dicari oleh para pengguna twitter.

Hal ini lantaran tweet-tweet Gilang penuh dengan kebencian terhadap wartawan terkait kericuhan pada Senin (19/9/2011) siang. Gilang sempat mengaku puas memukuli wartawan dan mengeluarkan kata-kata makian.

Namun, akun itu tak bisa lagi diakses dan akun Gilang pun sempat berganti-ganti nama. Gilang Perdana, yang diduga sebagai pemilik akun, juga telah dilaporkan para korban dari pihak wartawan sebagai pelaku pengeroyokan.

Jika terbukti melakukan pengeroyokan bersama-sama, ia bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com