Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Harus Tata PNS

Kompas.com - 21/09/2011, 02:04 WIB

Jakarta, Kompas - Daerah yang menggunakan lebih dari 50 persen belanjanya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk gaji pegawai pada 2012 tak akan diberikan formasi baru untuk calon pegawai negeri sipil. Daerah itu baru akan mendapatkan formasi penerimaan CPNS pada 2013.

Sepanjang moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), daerah yang belanja APBD-nya lebih banyak untuk gaji pegawai harus mengevaluasi dan menata dahulu penyebaran pegawainya.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan seusai memberi arahan dalam sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di Jakarta, Selasa (20/9). Keputusan agar daerah yang belanja APBD-nya lebih dari 50 persen untuk pegawai tak mendapatkan alokasi CPNS pada tahun 2012 diputuskan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.

Dalam catatan Kementerian Keuangan, daerah yang menghabiskan lebih dari separuh APBD-nya untuk belanja pegawai mencapai 297 daerah. Angka ini lebih dari separuh jumlah daerah di Indonesia, yakni 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi.

Untuk daerah-daerah ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui usulan formasi, termasuk untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Padahal, dalam peraturan bersama tiga menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS, moratorium rekrutmen ini dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga khusus yang mendesak lainnya.

Tenaga honorer yang direkrut sampai tahun 2005 akan diproses menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dipekerjakan setelah tahun 2005 menjadi tanggung jawab kepala daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 kepala daerah dilarang mengangkat tenaga honorer.

Tenaga honorer yang direkrut sampai tahun 2005 pun dibagi dua, yakni mereka yang digaji dari APBN/APBD (kategori I) dan yang digaji bukan dari APBN/APBD (kategori II). Tenaga honorer kategori I akan diangkat tahun 2011 segera setelah penetapan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto, ada 600.000-an pegawai honorer kategori II. Nasib mereka akan ditentukan sesuai seleksi antarsesama. (ina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com