Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kopaja AC Berhak Menolak

Kompas.com - 23/09/2011, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mengenai kenaikan tarif kopaja AC, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organda DKI Jakarta belum dapat menerapkannya lantaran harus mendapatkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta. Kendati demikian, kedua belah pihak menyepakati tarif menjadi Rp 5.000.

"Kalau ada yang minta Rp 5.000 jangan bayar, belum ada keputusannya kok," kata Ketua Organda DKI, Sudirman, kepada wartawan, Jumat (23/9/2011).

Menurut dia, selama belum ada persetujuan dari Gubernur DKI, maka tarif yang berlaku untuk kopaja AC tetap Rp 2.000. Penumpang berhak menolak jika kondektur menarik biaya ongkos Rp 5.000.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, ditetapkan tarif sebesar Rp 5.158. Kemudian tarif tersebut dibulatkan menjadi Rp 5.000.

"Memang sudah ada kesepakatan harga, nantinya tarif menjadi Rp 5.000," kata Pristono.

Nantinya, harga tersebut tidak hanya ditetapkan untuk kopaja AC. Jadi, jika nanti metromini atau Koantas Bima ingin menerapkan fasilitas AC, akan dipatok harga serupa.

Pantauan Kompas.com, tarif kopaja AC masih Rp 5.000. Begitu dikonfirmasi kepada kondektur yang menarik ongkos, dia mengatakan bahwa kenaikan ini sudah berlangsung selama sebulan. Penumpang pun sudah terbiasa dan tidak menolak saat ditagih Rp 5.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com