JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan manajemen Kopaja AC untuk menaikkan tarifnya menjadi Rp 5.000 disetujui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Keinginan itu disetujui setelah Dishub DKI melakukan survei pasar mengenai upah dan harga suku cadang kendaraan.
Selain itu jarak tempuh yang panjang dan konsumsi bahan bakar juga menjadi pertimbangan.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, tarif tersebut memang layak dinaikkan karena Kopaja AC telah meningkatkan layanannya. "Kesepakatan ini tidak hanya diputuskan oleh dishub, tetapi juga dengan Organda," kata Pristono.
Namun, walau dishub telah menyetujui kenaikan tarif ini, Kopaja belum bisa langsung menerapkan. Pasalnya, kesepakatan ini harus disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. "Kemungkinan persetujuan gubernur akan keluar minggu depan," kata Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.