Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga PNS Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/09/2011, 03:05 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bandung, yakni F, R, dan U, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan kerugian negara Rp 40 miliar. Pengembangan kasus ini diperkirakan masih dapat menyeret nama tersangka baru.

Tersangka U, yang menjabat sebagai kepala tata usaha, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/9). Adapun R, selaku bendahara dan anggota stafnya, F, dijadikan tersangka beberapa hari sebelumnya. Ketiganya belum ditahan.

Kejaksaan juga menggeledah kantor Sekda Kota Bandung dan menyita dokumen laporan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) selama tahun anggaran 2009/2010 yang jika ditumpuk bisa memenuhi separuh mobil. ”Berkas itu tengah dipilah karena kemungkinan kasus ini masih bisa dikembangkan, termasuk munculnya nama tersangka baru,” kata asisten pidana khusus, Fadil Zumhana, Jumat (23/9).

Fadil mengakui, pengungkapan kasus ini berdasarkan sinyalemen yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, dia tak bersedia menyebut lebih detail karena laporan PPATK bersifat rahasia dan tidak bisa diumumkan. Yang pasti, lanjutnya, pihak kejaksaan menindaklanjuti dan mendapati dugaan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar dari pengucuran dana bantuan sosial sebanyak Rp 80 miliar.

Penyelidikan kasus bansos baru dimulai sebulan terakhir, hingga akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada 26 Agustus. F dan R dijadikan tersangka dengan dugaan telah menjadi perantara dalam pengucuran dana bansos. Tidak lama kemudian, U juga dijadikan tersangka karena dianggap yang bertanggung jawab dalam aliran dana bansos. ”Kasus ini ditargetkan rampung sebelum 60 hari,” ujar Fadil.

Selama penyidikan, sudah 26 saksi dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. Kejaksaan juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

BPK Jabar pada Juli 2011 menanggapi laporan keuangan Kota Bandung tahun 2010 dengan predikat wajar dengan pengecualian akibat belum jelasnya pemanfaatan dana bansos sebesar Rp 40 miliar. Pasalnya, dokumentasi penerimaan serta pertanggungjawaban bantuan sosial belum bisa diuji secara menyeluruh.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengakui, masih kesulitan menyajikan laporan pertanggungjawaban untuk dana bantuan sosial kepada masyarakat. Salah satunya seperti salinan kartu tanda penduduk dari penerima yang belum lengkap. ”Ini sudah jadi catatan BPK dan kami tengah mengupayakan segera dilengkapi,” kata Edi.

(eld)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com