Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamu Dicampur Obat Kimia Keras

Kompas.com - 03/10/2011, 10:37 WIB

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah berpindah dari daerah lain sebelum ke Ciomas.

Sejauh ini pelaku mengaku masih berjualan di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Setiap hari pelaku mampu memproduksi 35 karton besar produk yang masing-masing terdiri dari 100 kotak produk.

”Mereka akan kami jerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujar Suradi, sambil menambahkan pihaknya masih menyelidiki ada tidaknya jaringan lain yang dimiliki pelaku.

Dicampur obat antialergi

As—saat ditemui di sela-sela pemeriksaan—mengakui telah mencampur satu kilogram jamu yang dibeli dari Cilacap, Jawa Tengah, dengan masing-masing 100 butir parasetamol, asam mefenamat, dan CTM atau obat antialergi. Campuran itu lalu dicetak menjadi kedua produk yang mereka jual.

Dia mengaku membeli obat-obatan tersebut di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, dengan harga Rp 6.000-Rp 28.000 per 100 butir.

”Saya hanya memperkirakan takaran obatnya. Kalau efek sampingnya, saya tidak tahu,” tuturnya.

Merusak citra jamu

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, yang juga Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, menuturkan, jamu yang mengandung bahan kimia obat itu berbahaya bagi kesehatan karena bisa saja mengandung bahan berbahaya, seperti steroid.

Takaran produk juga tak diketahui. Terlebih lagi, jamu seharusnya tak boleh menggunakan campuran bahan kimia. ”Pemerintah harus lebih ketat mengawasi dan membina pengusaha jamu semacam itu agar citra jamu yang benar tak rusak,” ujarnya. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com