Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Balik Sel, 6 Napi Lakukan Penipuan SMS

Kompas.com - 04/10/2011, 13:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa kasus penipuan melalui pesan singkat dan telepon yang mulai meresahkan masyarakat rupanya dikendalikan oleh sindikat penipu yang adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara.

Para napi ini sudah selama lima tahun belakangan menipu banyak orang dari balik sel menggunakan telepon seluler yang diselundupkan. Sebanyak enam tersangka ditetapkan oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka adalah AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto.

Menurut Kasubdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Hermawan, komplotan ini memiliki banyak cara dalam menipu para korban. "Kelompok inilah yang banyak menipu dengan melakukan SMS palsu, SMS minta pulsa, menelepon dan menipu bilang kalau ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan oleh anggota sehingga meminta dikirim uang," ujar Hermawan, Selasa (4/10/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Salah seorang korban, yakni SK, pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2011 setelah merasa ditipu Rp 126 juta oleh pelaku. Peristiwa itu bermula pada tanggal 29 Agustus 2011, pukul 05.00, korban mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku sebagai anak korban.

"Sambil menangis, pelaku yang mengaku sebagai anaknya itu menyampaikan kalau ia sedang ditahan di kantor polisi karena kasus narkoba," kata Hermawan.

Setelah itu, pelaku lain kemudian bergantian bicara dan berbicara sebagai aparat polisi yang menangkap anak korban. "Anak ibu saya tangkap dan kebetulan minta dana," tiru Hermawan.

Karena merasa yakin anaknya sedang dalam masalah, korban kemudian mentransfer uang ke enam nomor rekening berbeda yang ditunjuk pelaku. Transfer dilakukan sebanyak 14 kali dengan nilai total mencapai Rp 126 juta.

Namun, setelah uang berhasil ditransfer, korban kemudian mendapat telepon dari anaknya yang menjelaskan bahwa ia sejak pagi hingga siang hari sedang melaksanakan operasi di rumah sakit sehingga tidak bisa mengangkat telepon. Akhirnya, korban pun merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

"Pelaku ini lihai dalam mengalihkan perhatian korban sehingga korban terus diajak berbicara sampai benar-benar percaya. Pelaku juga sengaja memilih jam-jam dini hari sampai subuh dengan asumsi pada pukul itu orang-orang mematikan ponselnya sehingga apabila dicek bisa tidak diangkat," papar Hermawan.

Setelah korban mengadukan kasus ini, polisi kemudian menelusuri nomor dan rekening pelaku. Polisi pun mendapatkan temuan bahwa para pelaku adalah narapidana LP Tanjung Gusta yang masih menjalani masa tahanannya.

Dari penelusuran polisi, juga terungkap bahwa 1.800 napi di LP Tanjung Gusta terlibat dalam kasus penipuan melalui ponsel dan SMS. "Tetapi, dari 1.800 napi yang ada, kami ungkap saat ini ada enam tersangka yang secara bergiliran menipu dan menyampaikan berita bohong kepada ibu itu," ungkap Hermawan.

Setiap pelaku memiliki peran berbeda, yakni ada yang berperan sebagai anak, polisi, dan pihak yang meminta uang, serta yang mengarahkan nomor rekening yang dituju. "Sindikat ini cukup besar karena mereka lakukan sambil iseng di LP selama lima tahun belakangan untuk membiayai keluarga di luar. Menurut mereka, menipu dengan HP apalagi dari dalam sel bisa lebih aman, tetapi ternyata berhasil dibongkar juga," ucap Hermawan.

Para narapidana ini masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang berbeda-beda seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba dengan masa tahanan rata-rata mencapai 10 tahun penjara. "Dengan adanya kasus ini, kami jerat lagi mereka dengan kasus baru," tuturnya.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Sementara barang bukti yang dihimpun polisi adalah 11 lembar bukti transfer, 2 lembar rekening koran, 8 lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan 2 lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, 1 buah ponsel Esia, dan 2 buah ponsel Nokia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com