Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal dengan SMS Premium, Lapor Polisi

Kompas.com - 05/10/2011, 13:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kekesalan Mohammad Feri Kuntoro (36), warga Matraman, mencapai puncaknya. Keisengannya mengikuti salah satu undian berhadiah Blackberry di televisi swasta melalui layanan SMS premium pada bulan Maret 2011 justru membuatnya merugi.

Pada bulan itu, Feri mengikuti instruksi sang pembawa acara untuk mendaftarkan diri dulu ke *933*33# jika ingin mengikuti undian. Saat mendaftar, biaya pulsa Feri yang memakai layanan operator pascabayar ini bertambah Rp 2.000.

"Setelah saya mendaftar justru tiap hari saya dapat SMS enggak penting yang isinya link download. Enggak pernah saya buka, tetapi pulsa saya tetap kena Rp 2.000," ucap Feri, Rabu (5/10/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Pesan singkat yang diterima Feri itu dikirim dari nomor 9133 yang berisikan berita-berita seputar artis tertentu. Pesan itu dikirim sehari sekali secara terus-menerus selama delapan bulan.

"Saya mau unreg dari bulan Maret sampai April enggak pernah bisa karena enggak ada informasi mau unreg ke mana," ucap Feri.

Akhirnya, Feri menyampaikan keluhan itu kepada pihak operator. Akan tetapi, operator layanan pascabayar itu justru seakan melempar tanggung jawab. "Mereka bilang saya harus urus sendiri, harus unreg sendiri. Saya bingung gimana caranya unreg karena enggak ada infonya. Saya coba reply unreg ke nomor itu, tetapi bilangnya sistem sedang error, begitu terus sampai saya capek," tuturnya.

Selain keluhan SMS premium, Feri juga merasa dirugikan oleh penyedia jasa nada dering. Padahal, Feri tidak pernah mendaftarkan diri untuk berlangganan nada dering dalam program nada sambung pribadi itu.

"Saya enggak pernah pesan nada sambung itu, tiba-tiba saja ada di ponsel saya. Ada dua, lagi, nada sambungnya," keluh Feri.

Feri pun menghitung, akibat dua layanan itu, dia merugi sampai Rp 450.000 selama delapan bulan ini. Karena merasa tidak tahu lagi harus meminta bantuan ke mana, Feri akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini. Laporan Feri ini tercatat sebagai laporan polisi pertama dari warga yang mengeluhkan adanya SMS premium dan nada dering yang merugikan.

Keluhan Feri dicatat polisi dalam laporan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/Ditreskrimsus. Sementara itu, polisi masih menyelidiki pihak terlapor untuk mengetahui pihak mana yang paling bertanggung jawab. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka pelaku bisa diancam hukuman dengan Undang-Undang Informasi dan Transksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Saya sebagai warga negara ingin mendapatkan kembali hak saya untuk dilindungi, makanya saya melapor ke polisi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com