Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesifikasi "Feeder" Transjakarta Langgar Pergub

Kompas.com - 06/10/2011, 15:13 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Warga untuk Transport Management Demand (TDM) menilai bus-bus yang dioperasikan sebagai pengumpan (feeder) transjakarta memiliki spesifikasi yang menyalahi aturan.

"Ada tiga bus berukuran 3/4 dengan mesin diesel berbahan bakar solar," kata anggota Koalisi Warga untuk TDM sekaligus Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (Ketua KPBB) Ahmad Safrudin pada jumpa pers di Kantor KPBB, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2011).

Ukuran yang lebih kecil dari spesifikasi yang ditetapkan, kata Safrudin, tidak efisien untuk meretas permasalahan keterbatasan angkutan publik saat ini.

Adapun pemilihan mesin berbahan bakar solar bertentangan dengan Peraturan Gubernur No 141 Tahun 2007 tentang pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) untuk angkutan umum dan kendaraan operasional Provinsi DKI Jakarta. Pengoperasian feeder non-BBG ini bisa berdampak pada peningkatan pencemaran udara di Jakarta dan tidak sesuai dengan program menciptakan Jakarta yang bersih sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta).

"Ini merupakan pengabaian terhadap aturan yang ditetapkan Pemda (Pemprov DKI Jakarta) sendiri," kata Safrudin.

Anggota lain dari Koalisi Warga untuk TDM, Muhammad Suhud, mengatakan bahwa pengoperasian bus non-BBG sama artinya dengan kemunduran tujuh tahun proyek transjakarta. Ia menyebutkan, bus-bus transjakarta yang beroperasi sejak 2003 dan masih menggunakan bahan bakar solar hanya bus yang di koridor I (Blok M-Kota).

"Bus feeder termasuk dalam rencana operasi transjakarta. Sudah seharusnya busnya juga pakai standar transjakarta," kata Suhud.

Azas Tigor Nainggolan yang tergabung dalam koalisi tersebut menerangkan, pembiaran terhadap kondisi yang berdampak pada kerusakan atau penurunan kualitas udara menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menyebabkan adanya tuntutan hukum bagi pejabat terkait. "Jika terbukti, maka pejabat yang bersangkutan bisa dipidana," ujar Tigor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com