Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Tanpa Persetujuan, Kena Sanksi!

Kompas.com - 09/10/2011, 15:14 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, tarif Kopaja AC tak boleh dinaikkan tanpa persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta. Seharusnya, kata dia, tarif Kopaja AC masih seperti semula, Rp 2.000.

"Sebelum ada persetujuan, tidak boleh dilanggar. Sanksinya akan ditertibkan dan ditegur. Ini (kenaikan) harus menunggu persetujuan dari Gubernur," kata Pristono, di Jakarta, Minggu (9/10/2011).

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan survei untuk mematok batasan kenaikan tarif Kopaja AC ini. Berdasarkan hasil survei tersebut, ditetapkan tarif sebesar Rp 5.158. Tarif tersebut dibulatkan menjadi Rp 5000.

Menurutnya, patokan tarif ini akan diberlakukan juga untuk angkutan lainnya, tidak hanya Kopaja AC. Pristono mencontohkan, Metro Mini atau Koantas Bima ingin menerapkan fasilitas AC, maka harga yang akan dijatuhkan untuk tarifnya juga sama.

Sebelumnya diberitakan, hingga saat ini pengajuan kenaikan tarif Kopaja AC belum disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta. Hal ini karena belum ada penjelasan secara komprehensif dari pihak yang meminta kenaikan tarif dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tarif yang diajukan untuk Kopaja AC yakni Rp 5.000. Patokan tarif ini ditetapkan setelah diadakannya studi kelayakan dengan melakukan survei pasar.

"Saat ini sudah masuk proses verbal, artinya sudah diajukan ke Gubernur. Ketika sudah diajukan, Gubernur meminta kejelasan, jadi tidak hanya kepada Kopaja AC saja tapi juga tarif kopaja lainnya, artinya harus secara komprehensif," kata Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ratna Ningsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com