Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyeberang Jalan Diimbau Lewat JPO

Kompas.com - 09/10/2011, 16:37 WIB
Neli Triana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Sularno meminta pengguna jalan mematuhi aturan agar terhindar dari kecelakaan.

Kecelakaan antara transjakarta dan pejalan kaki siang tadi terjadi di depan Pasar Glodok, Jakarta Barat, bagaimanapun kesalahan ada pada pejalan kaki. "Ini peristiwa tragis. Si anak yang meninggal masih balita, sangat menyedihkan. Namun, harus dilihat lagi bagaimana mereka bisa menyeberang langsung menerobos jalanan padahal jembatan penyeberangan sudah disediakan. Kami imbau pengguna jalan, termasuk pesepeda motor, pengguna mobil, pejalan kaki, sampai angkutan umum non-busway, hindari menyerobot jalur busway, sesedikit mungkin berpotongan dengan jalur ini. Demi keamanan bersama," kata Sularno.

Menurut Sularno, kecepatan busway yang mencapai 40-50 km per jam adalah kecepatan normal, tidak menyalahi aturan. Apalagi mereka memiliki jalur sendiri, seperti kereta api, dengan aturan khusus yang berlaku atasnya. Aturan tersebut dibuat demi kelancaran berlalu lintas, khususnya kelancaran mobilitas masyarakat umum karena busway adalah angkutan massal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com