Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Diskriminasi Guru Swasta Harus Dihapus

Kompas.com - 10/10/2011, 08:35 WIB

SLAWI, KOMPAS.com — Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak pemerintah menghapus diskriminasi antara guru swasta dan guru negeri. Hal itu karena guru swasta maupun negeri, sama-sama berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Koordinator PGSI Pusat, Fatah Yasin, Minggu (9/10/2011), mengatakan, PGSI melihat pemerintah masih melakukan diskriminasi terhadap guru swasta. Hal itu, antara lain, tampak dari kuota guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Kuota guru swasta yang mendapatkan tunjangan sertifikasi hanya 25 persen, sedangkan kuota guru negeri yang mendapatkan tunjangan sertifikasi mencapai 75 persen. ”Implementasi di daerah, kuota guru swasta yang mendapatkan tunjangan sertifikasi bisa kurang dari 25 persen,” ujarnya.

Karena itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi PGSI di Yogyakarta, awal Oktober lalu, PGSI memutuskan sejumlah kesepakatan. PGSI meminta pemerintah menghapus diskriminasi guru swasta dengan guru negeri, termasuk dalam kuota penerima tunjangan sertifikasi.

Selain itu, PGSI juga meminta penyesuaian pangkat dan golongan guru swasta, setara dengan guru negeri. Dengan demikian, gaji guru swasta yang sudah memperoleh sertifikasi, sama dengan gaji guru negeri, yang masa jabatannya sama.

Selama ini, penyesuaian itu belum dilakukan, sehingga nilai tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru swasta berbeda dengan guru negeri, yang masa jabatannya sama. Rata-rata tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru swasta Rp 1,5 juta per orang.

”Guru swasta dirugikan. Guru swasta yang sudah mengabdi 15 hingga 20 tahun, seharusnya tunjangannya mencapai sekitar Rp 2 juta,” ujarnya.

Tunjangan

Selain itu, PGSI juga meminta agar pemerintah konsisten memberikan tunjangan fungsional. Pada 2011 ini, banyak guru swasta yang kehilangan tunjangan fungsional dari pemerintah pusat sebesar Rp 300.000 per bulan. Padahal, mereka belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Ia mencontohkan para guru di sekolahnya, yaitu SMK Diponegoro, Kabupaten Tegal. Pada 2011, guru di sekolahnya yang mendapatkan tunjangan fungsional sebanyak 21 orang, namun tahun ini hanya 7 orang. ”Akibatnya, kepala sekolah yang dituduh tidak mengirimkan data mereka,” katanya.

Bahkan, guru yang mendapatkan tunjangan pun, belum semuanya menerima uang. Dari tujuh penerima tunjangan fungsional di sekolahnya, baru enam orang yang menerima. Mereka menerima tunjangan selama enam bulan, pada bulan Agustus atau bulan ke-delapan.

Menurut Fatah, pemerintah harus menghapus semua diskriminasi tersebut. Selama ini, masih banyak guru swasta yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten/kota. Saat ini, masih banyak guru yang bergaji Rp 75.000 hingga Rp 700.000 per bulan. Mereka juga tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan.

Mogok makan

Sementara itu, salah seorang mantan guru swasta di Kabupaten Brebes, Sartono, memilih melakukan aksi mogok makan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Brebes, untuk menuntut kembali hak-haknya.

Ia mogok makan sejak 4 Oktober lalu, setelah melakukan unjuk rasa bersama Rakyat Brebes. Sartono merupakan mantan guru swasta pada salah satu SMA swasta di Kabupaten Brebes. Pada Oktober 2009, ia lolos sertifikasi, sehingga seharusnya mendapat tunjangan sertifikasi.

Namun pada Agustus 2010, ia diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga ia kehilangan semua haknya, dari hak mengajar hingga tunjangan sertifikasi. Diduga pemberhentian itu karena ia melaporkan dugaan pungutan liar sertifikasi guru ke polisi.

Sartono mengaku akan tetap mogok makan hingga 14 Oktober mendatang. Mogok makan dilakukan selama 11 hari, sesuai waktu yang dibutuhkannya saat mengikuti pelatihan sertifikasi guru. (WIE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com